PT Parare Internasional Pialang Reasuransi Kantongi Izin Usaha dari OJK

Rabu, 24 Juni 2026 | 10:11:46 WIB
Ilustrasi: OJK resmi memberikan izin usaha kepada PT Parare Internasional Pialang Reasuransi. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha pada sektor pialang reasuransi terkait adanya perubahan nama PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.

Pemberian izin tersebut dituangkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-300/PD.02/2026 tanggal 19 Juni 2026 mengenai pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Parare Internasional menjadi PT Parare Internasional Pialang Reasuransi.

“Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Dengan berlakunya keputusan tersebut, PT Parare Internasional Pialang Reasuransi diwajibkan menjalankan praktik usaha yang sehat dan senantiasa patuh pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan ini diketahui merupakan salah satu anggota dalam Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO).

PT Parare Internasional Pialang Reasuransi saat ini beroperasi di Gedung Multika Lantai 2 Ruang 207, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 71-73, Jakarta Selatan.

Terkini