Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 3,28 Persen Secara Tahunan per April 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:47:41 WIB
Ilustrasi: OJK mencatat minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi. (Foto: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengamati bahwa peningkatan premi industri asuransi jiwa hingga April 2026 didominasi oleh kontribusi premi tunggal yang tumbuh lebih kokoh dibandingkan premi reguler.

Data resmi OJK menunjukkan akumulasi pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 62,58 triliun per April 2026, atau meningkat 3,28% secara tahunan (year-on-year). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan hasil ini membuktikan minat masyarakat terhadap produk asuransi jiwa tetap stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa permintaan terhadap produk asuransi jiwa masih terjaga, dengan tren premi tunggal yang relatif lebih kuat dibandingkan premi reguler,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis OJK, Selasa (23/6/2026) sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Lonjakan premi tunggal dipicu oleh kecenderungan nasabah yang memprioritaskan proteksi sekaligus menaruh dana mereka dalam satu kali transaksi. Faktor ini menjadikan performa premi tunggal melaju lebih kuat dibandingkan dengan premi reguler.

Premi reguler dinilai lebih rentan terhadap fluktuasi ekonomi dan kapasitas daya beli karena mengikat nasabah pada komitmen pembayaran berkala jangka panjang. Meskipun demikian, Ogi memastikan bahwa premi tunggal dan premi reguler sama-sama memiliki peran krusial dalam menyokong ekspansi industri asuransi jiwa demi mengakomodasi kebutuhan proteksi masyarakat yang bervariasi.

Terkini