Status Indonesia di Emerging Markets MSCI Tetap, Transparansi Turun

Jumat, 19 Juni 2026 | 10:28:37 WIB
Ilustrasi: MSCI mempertahankan status Indonesia sebagai pasar emerging markets pada 2026. (Gambar: NET)

JAKARTA – Penyedia indeks global MSCI Inc memutuskan untuk menjaga status bursa saham Indonesia dalam kategori emerging markets. Namun, MSCI memberikan catatan bahwa kualitas informasi dan transparansi pasar di Indonesia mengalami penurunan.

Keputusan terkait status pasar Indonesia tersebut tercantum dalam laporan 2026 Global Market Accessibility Review yang diterbitkan oleh MSCI pada Kamis (18/6/2026) waktu setempat. Tinjauan indeks tersebut menyoroti adanya sejumlah hambatan struktural yang dinilai membuat akses pasar Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara emerging markets lainnya.

Secara spesifik, MSCI menurunkan penilaian terhadap indikator information flow yang menunjukkan transparansi struktur kepemilikan saham serta perdagangan terkoordinasi dari kategori positif menjadi memburuk.

“Akibat terbatasnya transparansi struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi sehingga menghambat proses pembentukan harga yang wajar,” dikutip dari laporan MSCI, Jumat (19/6/2026), sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Selain itu, MSCI menyoroti berbagai aspek lain seperti hak setara bagi investor asing, tingkat liberalisasi pasar valuta asing, kliring, penyelesaian transaksi, transfer aset, hingga peminjaman saham. MSCI juga mencatat bahwa informasi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak selalu tersedia dalam bahasa Inggris.

Pasar valuta asing offshore dinilai belum efisien karena transaksi valas di Indonesia masih memiliki banyak pembatasan dan umumnya harus berkaitan langsung dengan transaksi efek. Mengenai sistem kliring, MSCI menilai bahwa ketiadaan fasilitas overdraft bagi investor asing memicu kebutuhan prefunding serta mengurangi fleksibilitas transaksi.

Transfer saham secara in-kind juga hanya diizinkan dalam situasi tertentu, sehingga fleksibilitas perpindahan aset dianggap masih lebih rendah dibandingkan negara emerging markets lainnya. Terkait praktik stock lending dan short selling, MSCI memberikan catatan khusus mengenai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Stock lending diperbolehkan tetapi dibatasi hanya untuk efek tertentu dan kontrak peminjaman dengan jangka waktu maksimal 90 hari, short selling diperbolehkan, namun dengan sejumlah pembatasan,” menurut tinjauan MSCI, sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Setelah menyelesaikan tinjauan aksesibilitas pasar ini, MSCI dijadwalkan mengumumkan Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026 mendatang.

Terkini