Jadwal Mandatori Biodiesel B50: Pemerintah Matangkan Persiapan Juli 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 13:32:07 WIB
Ilustrasi: Pemerintah mematangkan persiapan implementasi biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai Juli 2026. (Foto: NET)

JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah mematangkan persiapan terkait implementasi program mandatori biodiesel 50 persen atau B50. Program tersebut dijadwalkan untuk meluncur secara serentak pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani, mengonfirmasi bahwa peninjauan akhir mengenai kebijakan ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026). Ia menjelaskan bahwa koordinasi mendalam dengan berbagai pihak terus diintensifkan untuk memastikan ketersediaan volume serta pasokan bahan bakar tersebut.

"(Evaluasi final) besok, Kamis (18/6/2026). Iya, tadi saya lagi calling-calling-an sama Pak Dirjen Migas, (Yang dibahas) volume, karena kan perkiraan Nataru, ini dihitung semua, terus kesiapan volume dari FAME-nya juga," ujar Eniya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Terkait standardisasi teknis, Eniya memastikan bahwa seluruh parameter mutu bahan bakar telah mencapai tahap final. Hal ini bertujuan untuk menjamin performa serta keandalan mesin bagi para pengguna.

"Sudah, kalau spek sudah dari bergerak terus dipastikan, speknya sudah turun 20 ppm untuk water content dan seterusnya monogliserin dan lain-lain," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Eniya juga menambahkan bahwa para produsen biodiesel dalam negeri telah menyatakan kesiapan penuh untuk meningkatkan kapasitas produksi sesuai standar yang ditetapkan. "Itu sudah. Mereka sanggup dengan spek tersebut. Jadi sudah oke," tuturnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Landasan hukum pemberlakuan program B50 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal dan akan diatur melalui dua Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. "1 Juli iya, mandatorinya kan di Kepmen, kan ada dua Kepmen, Kepmen mandatori sudah Pak Menteri tinggal teken terus lanjut saya sedang bahas dengan (Ditjen) Migas," imbuhnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Selain itu, aturan mengenai kepastian pasokan akan dikeluarkan melalui revisi terhadap peraturan alokasi B40 yang saat ini berlaku. "Kepmen kedua, Kan harus revisi dari Kepmen yang tahun ini. Ya (Kepmen) B40, revisi yang dari situ. Jadi musti ada pembedaan," pungkasnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Terkini