JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) pada Senin, 15 Juni 2026. Langkah ini diambil karena saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan di pasar.
"Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham FORU hingga pengumuman lebih lanjut," sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebelumnya, saham FORU juga sempat disuspensi pada Kamis, 11 Juni 2026, menyusul lonjakan harga di tengah rencana aksi korporasi rights issue sebanyak 219,5 miliar saham. Setelah suspensi tersebut dicabut, harga saham FORU sempat melesat 22,80 persen ke posisi Rp3.770 pada perdagangan Jumat, 12 Juni 2026.
Secara kumulatif, saham FORU tercatat menguat 144 persen dalam sepekan terakhir dan melonjak 170,25 persen dalam periode tiga bulan. Aksi korporasi rights issue ini menetapkan harga pelaksanaan sebesar Rp126 per saham dengan potensi perolehan dana mencapai Rp27,7 triliun.
Pemegang saham pengendali, IMR Asia Holding Pte Ltd, yang menguasai 76,81 persen saham akan mengeksekusi haknya melalui mekanisme inbreng atau setoran non-tunai. IMR Asia Holding akan menyetorkan 49 persen saham PT Borneo Prima senilai Rp21,2 triliun sebagai pengganti setoran tunai.
Sementara itu, dana dari pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh pemegang saham publik diproyeksikan mencapai Rp6,4 triliun. Dana tersebut akan disalurkan sebagai pinjaman modal kerja kepada PT Borneo Prima untuk mendukung operasional dan pengembangan bisnis pertambangan.