OJK Tetapkan Izin Usaha PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:09:04 WIB
Ilustrasi OJK resmi menerbitkan izin usaha PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi. (Gambar: NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha pada sektor pialang asuransi sehubungan dengan adanya pergantian nama dari PT Multiniaga Intermedia Proteksi menjadi PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi.

Mengacu pada pengumuman OJK melalui laman resminya pada 8 Juni 2026, pemberian izin tersebut didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-254/PD.02/2026 yang diterbitkan per tanggal 2 Juni 2026 mengenai pemberlakuan izin usaha pada bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama perusahaan tersebut.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," sebagaimana dilansir dari berita sumber, ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, dalam pengumuman tersebut.

Melalui penetapan pemberlakuan izin usaha ini, PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi berkewajiban untuk selalu menjalankan praktik usaha yang sehat serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas bisnisnya.

Sebagai informasi tambahan, merujuk pada situs resmi milik perusahaan, PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi merupakan korporasi pialang asuransi yang menyediakan rekomendasi proteksi asuransi bagi individu maupun korporasi. Selain itu, perusahaan ini juga memfasilitasi layanan pendampingan selama proses hingga negosiasi klaim para nasabah.

PT Multiniaga Intermedia Proteksi Pialang Asuransi berlokasi di Golden Plaza, Jalan RS Fatmawati Raya Nomor 15 Blok E 46, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Terkini