Cara Memperpanjang SIM Online Lewat HP Terbaru 2026, Praktis Tanpa Antre!

Selasa, 02 Juni 2026 | 14:04:14 WIB
Perpanjang SIM (Foto: Net)

JAKARTA - Memasuki tahun 2026, kemudahan teknologi membuat kita tidak perlu lagi meluangkan waktu seharian untuk mengantre di Satpas atau mobil SIM Keliling. 

Kini, Korlantas Polri telah menyediakan layanan digital yang memungkinkan Anda memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung dari genggaman tangan.

Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis, mari simak panduan lengkap cara memperpanjang SIM online lewat HP dengan mudah, cepat, dan resmi berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM Online yang Wajib Disiapkan

Sebelum membuka aplikasi di ponsel Anda, pastikan semua dokumen prasyarat sudah siap dalam bentuk digital (format foto). Dokumen-dokumen ini nantinya akan diunggah ke sistem untuk proses verifikasi.

Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:

Foto fisik KTP asli.

Foto fisik SIM lama Anda yang masih berlaku.

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Pasfoto formal dengan latar belakang (background) berwarna biru.

Agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ditolak oleh sistem, pastikan semua dokumen difoto dengan pencahayaan yang jelas dan tidak blur. Untuk panduan lengkap mengenai resolusi, posisi, dan trik mengambil gambar dokumen yang benar, Anda bisa membaca panduan lengkap tentang Daftar Dokumen yang Harus Difoto untuk Perpanjang SIM via HP.

Biaya Perpanjang SIM Online Lewat HP

Berapa biaya resmi yang harus dikeluarkan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Namun, perlu diingat bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan (e-Rikkes), tes psikologi (ePPsi), biaya administrasi, serta ongkos kirim fisik SIM ke rumah Anda melalui PT Pos Indonesia.

Langkah-Langkah Cara Memperpanjang SIM Online Lewat HP

Proses perpanjangan SIM sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang sah melalui Google Play Store atau Apple App Store.

Berikut adalah tahapan step-by-step yang harus Anda lalui:

1. Registrasi Akun dan Verifikasi Data

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu masukkan nomor HP Anda yang aktif untuk verifikasi OTP. Setelah itu, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri sesuai KTP, melakukan verifikasi email, serta verifikasi wajah (face recognition). Jika Anda mengalami kendala saat aplikasi tidak merespons atau gagal mendeteksi wajah, silakan pelajari panduan Mengatasi Aplikasi Digital Korlantas Error saat Verifikasi Wajah.

2. Melakukan Tes Kesehatan dan Psikologi Online

Aplikasi Digital Korlantas terintegrasi dengan dua layanan eksternal untuk mendeteksi kelayakan fisik dan mental pengendara, yaitu e-Rikkes (tes kesehatan) dan ePPsi (tes psikologi).

Buka menu e-Rikkes di aplikasi untuk memilih faskes terdekat dan melakukan booking pemeriksaan.

Buka menu ePPsi untuk melakukan ujian psikologi yang berisi beberapa soal pilihan ganda.

3. Pengajuan Perpanjangan SIM

Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi Anda dinyatakan memenuhi syarat (otomatis tersinkronisasi dengan sistem), Anda bisa melanjutkan pengajuan dengan langkah berikut:

Pilih menu "SIM" di aplikasi Digital Korlantas, lalu klik "Perpanjangan SIM".

Pilih jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C).

Masukkan nomor SIM lama Anda yang masih aktif.

Unggah dokumen-dokumen prasyarat yang sudah disiapkan sebelumnya (KTP, SIM lama, tanda tangan, dan pasfoto).

Pilih Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) penerbit terdekat.

Masukkan nomor rekening pengembalian dana (jika sewaktu-waktu pengajuan Anda ditolak).

4. Metode Pengambilan dan Pengiriman

Anda akan diberikan opsi untuk mengambil SIM fisik sendiri ke Satpas atau menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia. 

Jika Anda memilih opsi pengiriman, masukkan alamat rumah Anda dengan lengkap dan benar. Setelah proses pembayaran selesai, Anda bisa memantau status ekspedisi kartu Anda melalui panduan Cara Melacak Pengiriman Fisik SIM Online via Pos Indonesia agar tahu kapan kurir akan tiba di rumah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Kapan waktu terbaik untuk memperpanjang SIM online?

Sangat disarankan untuk mengajukan perpanjangan SIM minimal 90 hari hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jangan menunda hingga hari terakhir, karena proses verifikasi dan pencetakan SIM biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

2. Bagaimana jika SIM saya sudah telanjur kedaluwarsa?

Sistem online hanya menerima SIM yang statusnya masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat-bahkan hanya hitungan hari-maka kartu tersebut dinyatakan mati. Anda tidak bisa memperpanjangnya dan wajib membuat SIM baru dari awal di Satpas terdekat. Informasi hukum dan mekanismenya dapat Anda baca di artikel SIM Sudah Kedaluwarsa, Apakah Masih Bisa Diperpanjang Online?.

Apakah bisa memperpanjang SIM jika saya sedang berada di luar kota?

Bisa. Karena sistem Digital Korlantas Polri terintegrasi secara nasional dengan data Dukcapil, Anda tetap bisa memperpanjang SIM dari mana saja di seluruh wilayah Indonesia menggunakan HP, dan kartu fisik SIM akan dikirimkan ke lokasi Anda saat ini lewat pos.

Kesimpulan

Cara memperpanjang SIM online lewat HP menawarkan efisiensi waktu yang luar biasa bagi masyarakat modern. Cukup siapkan dokumen, ikuti tesnya secara daring, bayar via transfer bank, dan tunggu SIM baru Anda diantarkan langsung ke depan pintu rumah. Yuk, cek masa berlaku SIM Anda sekarang juga jangan sampai telat!

Tags

Terkini