AKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan catatan bahwa premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink tetap mengalami pertumbuhan pada kuartal I-2026, walaupun lewat laju yang lebih moderat jika dibandingkan dengan periode yang lalu.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa premi unitlink sampai dengan Maret 2026 berada di angka Rp 11,37 triliun, atau mengalami pertumbuhan sebesar 3,68% secara tahunan (year on year/YoY).
Berdasar pada penjelasan Ogi, pertumbuhan ini memperlihatkan bahwa performa PAYDI masih berada di dalam jalur yang positif di tengah-tengah berjalannya proses konsolidasi industri setelah penerapan SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.
“Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
OJK memberikan penilaian, perkembangan produk unitlink pada masa sekarang tidak lagi sekadar dipicu oleh strategi pemasaran yang ofensif, melainkan juga oleh tindakan nyata industri dalam mendongkrak kualitas produk sekaligus memperkokoh kepercayaan dari nasabah.
Selaras dengan hal itu, pihak regulator mengimbau perusahaan asuransi agar terus memperkokoh edukasi serta literasi bagi masyarakat mengenai karakteristik dari produk PAYDI.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga dituntut untuk memacu kualitas pemasaran sekaligus merancang produk yang selaras terhadap kebutuhan dan profil risiko dari nasabah.
Melihat dari sudut pandang regulasi, OJK sekarang ini sedang melangsungkan penyesuaian regulasi mengenai PAYDI yang pada masa lalu ditata lewat SEOJK Nomor 5 Tahun 2022. Kebijakan tersebut diproyeksikan bakal dinaikkan statusnya menjadi Peraturan OJK (POJK).
Ogi mengimbuhkan, OJK sudah melaksanakan pembahasan awal bersama asosiasi industri demi membicarakan beberapa penguatan regulasi, termasuk di dalamnya aspek perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI di masa yang akan datang.