JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya kenaikan positif pada akumulasi premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink yang menyentuh angka Rp 11,37 triliun per Maret 2026.
Hasil itu menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,68 persen secara tahunan (year-on-year/YoY) di tengah periode konsolidasi industri keuangan.
Informasi pertumbuhan moderat ini diperoleh dari Keuangan berdasarkan laporan berkala dari pihak regulator. OJK memandang capaian ini tidak lagi didorong oleh taktik pemasaran yang agresif, melainkan buah dari perbaikan kualitas produk asuransi serta meningkatnya keyakinan dari para nasabah.
Pihak regulator saat ini memacu kenaikan kualitas pemasaran serta penciptaan produk yang adaptif terhadap profil risiko dari nasabah. Di samping itu, perusahaan asuransi diimbau untuk terus memperkokoh edukasi dan literasi terkait karakteristik PAYDI kepada publik secara luas.
Otoritas pun tengah mempersiapkan peralihan regulasi demi memperkokoh tata kelola di industri ini. Aturan PAYDI yang dulunya tertuang dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 sekarang dijadwalkan untuk dinaikkan status hukumnya menjadi Peraturan OJK (POJK).
Pemaparan terkait situasi terkini pertumbuhan premi asuransi itu diutarakan secara langsung oleh pihak berwenang. Peningkatan pada praktik seleksi risiko menjadi salah satu elemen penentu dari kinerja yang positif ini.
"Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Proses penyesuaian regulasi untuk masa depan terus dimatangkan lewat komunikasi yang aktif dengan para pelaku usaha. OJK pun sudah melaksanakan diskusi tahap awal dengan pihak asosiasi industri untuk merumuskan poin-poin penguatan regulasi anyar tersebut.