Organon Pharma Rencana Go Private dan Beli Saham Rp 100 Ribu

Senin, 18 Mei 2026 | 10:09:59 WIB
Ilustrasi Saham PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) akan Go Private (Gambar: NET)

JAKARTA – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) kembali membagikan rencana untuk mengubah status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup (go private) serta menghapus pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan rencana go private dan delisting, perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024,” ungkap direksi Organon Pharma Indonesia dalam keterbukaan informasi, sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Berdasarkan aturan POJK 45/2024, pihak direksi menerangkan bahwa niat go private dan delisting tersebut wajib mengantongi izin terlebih dahulu dari pemegang saham yang tidak memiliki urusan kepentingan ekonomi pribadi terkait keputusan ini.

Pihak manajemen SCPI memaparkan, langkah go private dan delisting ini diambil lantaran saham perusahaan dinilai sudah tidak aktif diperjualbelikan. Di samping itu, data rapat umum pemegang saham selama 3 tahun terakhir memperlihatkan bahwa angka kehadiran serta keikutsertaan pemegang saham publik tergolong sangat minim.

Direksi menerangkan lebih lanjut, lewat agenda go private dan delisting ini, para pemegang saham publik mendapat kans untuk melepas saham mereka dengan harga premium yang lebih tinggi dibanding harga historisnya.

“Sampai dengan saat ini, perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik,” sebut direksi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Agenda pelepasan status terbuka ini pun selaras dengan arah kebijakan global dari Grup Merck. Grup Merck sendiri terpantau terus melangsungkan pembenahan grup secara global usai melakukan penggabungan usaha dengan Schering-Plough pada 2009 silam. Bukan hanya itu, pada tahun 2021 pun telah bergulir transaksi pemisahan usaha (spin-off) pada level pemegang saham perusahaan.

Harga Tender Sukarela

Manajemen menjelaskan bahwa dengan menimbang situasi di atas serta hasil kajian mendalam atas strategi bisnis jangka panjang demi pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien, perusahaan memantapkan diri untuk mengusulkan agenda go private dan delisting.

Hingga 31 Maret 2026, data pemegang saham SCPI mencakup Organon LLC yang mendominasi sebesar 98,787% saham SCPI, sedangkan porsi masyarakat tersisa hanya sebesar 1,213% saham.

Demi melancarkan rencana perubahan status ini, SCPI bakal meminta restu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 23 Juni 2026.

Apabila rencana go private dan delisting tersebut disetujui dalam RUPSLB, maka Organon LLC yang bertindak selaku pemegang saham utama sekaligus pengendali perusahaan bakal melempar penawaran untuk menebus saham publik lewat mekanisme penawaran tender sukarela. Langkah ini mengacu pada Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 Tahun 2015 mengenai Penawaran Tender Sukarela (VTO).

Manajemen merincikan, nilai penawaran VTO bakal memakai rumusan hitungan yang termaktub dalam Pasal 36 huruf (b) juncto Pasal 39 huruf (a) POJK 45/2024. Untuk saham perusahaan yang tercatat di BEI tetapi tidak ditransaksikan atau dibekukan sementara kegiatannya oleh BEI sepanjang 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB, maka nilai penebusan wajib lebih tinggi dari rerata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam rentang waktu 12 bulan terakhir. Perhitungan mundur dari hari bursa terakhir atau hari saat suspensi diterapkan adalah senilai Rp 32.063 per saham.

“Berdasarkan hal tersebut, sebut direksi, harga yang akan ditawarkan Organon LLC kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 100.000 per saham,” sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Terkini