JAKARTA - Kebutuhan listrik menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat modern saat ini.
Setiap pelanggan perlu memahami tarif yang berlaku agar dapat mengatur penggunaan energi dengan lebih efisien. Pemerintah telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada periode 23–29 Maret 2026 untuk seluruh pelanggan PLN.
Pelanggan listrik di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama yaitu prabayar dan pascabayar. Sistem prabayar mengharuskan pengguna membeli token listrik terlebih dahulu sebelum digunakan. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan setelah pemakaian listrik dalam periode tertentu.
Perbedaan sistem ini tidak memengaruhi besaran tarif listrik yang dikenakan kepada pelanggan. Baik prabayar maupun pascabayar tetap mengikuti ketentuan tarif yang sama sesuai golongan daya. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan biaya listrik.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga
Tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang digunakan. Golongan R-1 dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp 1.352 per kWh. Sedangkan untuk daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh.
Untuk golongan menengah seperti R-2 dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk golongan R-3 dengan daya di atas 6.600 VA. Perbedaan daya ini mencerminkan kebutuhan listrik yang lebih besar pada rumah tangga tertentu.
Selain itu, terdapat juga tarif listrik subsidi bagi masyarakat tertentu. Golongan 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh. Sementara golongan 900 VA subsidi dikenakan tarif Rp 605 per kWh.
Tarif Listrik Bisnis dan Industri
Selain rumah tangga, sektor bisnis juga memiliki ketentuan tarif tersendiri. Golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, tarif listrik juga disesuaikan dengan kapasitas penggunaan energi. Golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.114,74 per kWh. Sedangkan golongan I-4 dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp 996,74 per kWh.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi di sektor produktif. Dengan tarif yang berbeda, pelaku usaha dapat mengelola biaya operasional dengan lebih terukur. Hal ini juga mendorong penggunaan listrik secara lebih bijak.
Tarif Listrik Fasilitas Umum dan Sosial
Tarif listrik juga berlaku untuk fasilitas umum seperti penerangan jalan dan layanan pemerintah. Golongan P-1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh. Sementara golongan P-2 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.
Untuk penerangan jalan umum, tarif yang berlaku adalah Rp 1.699,53 per kWh. Sedangkan golongan L untuk berbagai tegangan dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh. Tarif ini penting untuk mendukung operasional fasilitas publik.
Di sisi lain, layanan sosial mendapatkan tarif khusus yang lebih rendah. Misalnya, golongan S-1 daya 450 VA dikenakan Rp 325 per kWh. Tarif ini meningkat bertahap hingga Rp 925 per kWh untuk golongan S-2 dengan daya lebih besar.
Perhitungan Token Listrik dan Pajak
Pelanggan prabayar perlu memahami cara menghitung jumlah kWh dari token listrik. Nominal pembelian akan dipotong Pajak Penerangan Jalan sesuai kebijakan daerah. Misalnya, untuk wilayah Jakarta, tarif pajak berkisar antara 2,4 persen hingga 4 persen.
Rumus yang digunakan adalah sebagai berikut yaitu nominal token dikurangi pajak lalu dibagi tarif dasar listrik. Hasil dari perhitungan tersebut adalah jumlah kWh yang diperoleh. Cara ini membantu pelanggan memperkirakan penggunaan listrik secara lebih akurat.
Sebagai contoh, pembelian token Rp 50.000 akan dipotong pajak sebesar Rp 1.200 untuk daya tertentu. Setelah itu, sisa nominal dibagi dengan tarif listrik sesuai golongan. Hasilnya menunjukkan jumlah energi listrik yang bisa digunakan.
Simulasi Token Rp 50.000 dan Rp 100.000
Untuk pembelian token Rp 50.000 pada daya 900 VA, hasil yang diperoleh adalah 36,09 kWh. Pada daya 1.300 hingga 2.200 VA, jumlahnya menjadi 33,78 kWh. Sedangkan untuk daya 3.500 hingga 5.500 VA, hasilnya adalah 28,54 kWh.
Pada daya di atas 6.600 VA, pembelian Rp 50.000 menghasilkan sekitar 28,24 kWh. Perbedaan ini terjadi karena tarif dasar listrik yang berbeda pada setiap golongan. Semakin besar daya, maka tarif per kWh juga cenderung lebih tinggi.
Sementara itu, untuk pembelian Rp 100.000, jumlah kWh yang diperoleh tentu lebih besar. Pada daya 900 VA, hasilnya mencapai 72,19 kWh. Untuk daya 1.300 hingga 2.200 VA, jumlahnya sebesar 67,56 kWh.
Pada daya 3.500 hingga 5.500 VA, pembelian Rp 100.000 menghasilkan 57,07 kWh. Sedangkan untuk daya di atas 6.600 VA, jumlahnya sekitar 56,49 kWh. Perhitungan ini menunjukkan pentingnya memahami tarif dan pajak sebelum membeli token listrik.
Dengan memahami rincian tarif dan simulasi perhitungan ini, pelanggan dapat mengatur konsumsi listrik secara lebih efisien. Informasi ini juga membantu dalam merencanakan pengeluaran bulanan. Pada akhirnya, penggunaan listrik yang bijak akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.