Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store.
- Daftar menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Masuk ke aplikasi dan pilih menu program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti (JHT, JP, JKK, JK).
- Periksa status kepesertaan untuk memastikan apakah masih aktif. Jika masih aktif, lakukan koordinasi dengan perusahaan atau pemberi kerja untuk proses penonaktifan.
Melalui SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
- Akses web resmi SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan
- Login dengan ID dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Pilih perusahaan tempat kamu bekerja.
- Cari Nomor Kartu BPJS atau Nama Pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih opsi 'nonaktifkan pekerja'.
- Konfirmasi penonaktifan.
- Selesaikan proses penonaktifan.
Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya akan dinyatakan non aktif terhitung sejak satu bulan setelah pembayaran terakhir yang dilakukan oleh perusahaan. Sebagai contoh jika jika pembayaran terakhir dari perusahaan tercatat pada bulan Januari, maka status kepesertaan kamu akan dianggap non aktif pada bulan Februari.
Setelah status BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan nonaktif, peserta berhak untuk mengajukan klaim BPJS, seperti klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) jika kamu telah pensiun atau diberhentikan. Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan klaim saldo BPJS baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu tersebut. Masa tunggu ini memungkinkan proses administrasi dan verifikasi dilakukan dengan benar, sehingga klaim kamu dapat diproses dengan lancar.
Demikian artikel terkait cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan baik secara offline dan online. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!