Pengertian Gestun, Ciri, hingga Tips agar tidak Jadi Korban

Bru
Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:31:16 WIB
pengertian gestun

Pengertian gestun adalah transaksi yang tampak legal, tapi nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan uang tunai.

Sebagai gantinya, nasabah menerima uang tunai dengan membayar sejumlah biaya sebagai kompensasi. 

Umumnya, praktik ini melibatkan penggunaan kartu kredit atau fasilitas keuangan serupa, dan dilakukan dengan tujuan memperoleh dana tunai secara instan namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meskipun dari luar terlihat layaknya transaksi biasa, gestun termasuk tindakan yang menyimpang dari aturan dan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, baik secara perorangan maupun kelembagaan. 

Selain itu, praktik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan oleh otoritas yang berwenang.

Pengertian gestun sangat penting untuk dipahami agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang tampaknya menguntungkan namun justru penuh risiko.

Pengertian Gestun (Gesekan Tunai)

Pengertian gestun atau gesek tunai adalah metode yang digunakan oleh pemilik kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai tanpa harus mengakses mesin ATM. 

Dalam praktiknya, nasabah hanya perlu mendatangi toko atau gerai tertentu yang memiliki fasilitas mesin gesek kartu kredit untuk menarik dana secara langsung dari kartu yang dimilikinya.

Pada dasarnya, setiap dana yang ditarik dari kartu kredit melalui cara ini akan menjadi beban bunga yang harus dibayar di kemudian hari. Sayangnya, banyak pemegang kartu yang tidak menyadari konsekuensi ini. 

Singkatnya, gesek tunai merupakan cara untuk mengambil uang tunai menggunakan kartu kredit di merchant tertentu, tanpa perlu pergi ke ATM.

Proses penarikan ini dilakukan di toko atau lokasi yang menyediakan layanan mesin gesek, di mana nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan dana tunai. 

Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa cara ini sebenarnya bukan solusi, melainkan berpotensi menimbulkan masalah baru. 

Hal ini dikarenakan setiap penarikan dari kartu kredit secara otomatis akan menambah jumlah utang yang harus dilunasi di masa mendatang.

Melalui metode ini, nasabah tampak seperti melakukan transaksi pembelian, padahal uang yang diterima adalah uang tunai. Beberapa alasan yang membuat praktik ini diminati antara lain:

Biaya penarikan lebih rendah

Penarikan tunai melalui ATM biasanya dikenai biaya sekitar 4%. Namun, jika dilakukan di toko yang menyediakan layanan gesek tunai, biayanya hanya berkisar 2% hingga 3%. 

Selisih ini cukup berarti, terutama jika nominal uang yang diambil cukup besar, sehingga menarik minat banyak pengguna kartu kredit.

Tanpa batasan penarikan

Pengambilan uang melalui ATM umumnya memiliki batas jumlah atau frekuensi penarikan. 

Sementara dalam praktik gesek tunai, nasabah dapat menarik dana dalam jumlah besar, bahkan hingga mencapai batas limit kartu kredit tanpa terikat oleh ketentuan jumlah penarikan seperti di ATM.

Pemotongan tagihan secara langsung

Keunggulan lain dari metode ini adalah tagihan kartu kredit akan langsung dipotong dari jumlah dana yang ditarik. 

Sebagai contoh, jika nasabah menarik dua juta rupiah, maka dana yang diterima sekitar 1,9 juta setelah dipotong biaya sebesar 2% hingga 3%, tergantung ketentuan yang berlaku di tempat tersebut.

Benarkah Gesek Tunai Berbahaya?

Penarikan dana secara langsung melalui kartu kredit dengan cara tertentu kini telah dinyatakan sebagai praktik terlarang oleh otoritas keuangan tertinggi di Indonesia. 

Walaupun metode ini menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi pemilik kartu, pihak regulator melihat potensi kerugian yang jauh lebih besar yang bisa menimpa nasabah, lembaga keuangan penerbit kartu, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.

Cara ini memang memberikan akses instan terhadap dana tunai, namun masih banyak orang yang belum menyadari adanya risiko besar yang tersembunyi di baliknya. 

Salah satu bahaya utamanya adalah penyalahgunaan transaksi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah tersebut untuk melakukan penipuan. Beberapa alasan utama mengapa metode ini dilarang antara lain:

Berpotensi menyebabkan gagal bayar

Ketika pemilik kartu menarik dana dalam jumlah besar hingga mendekati batas maksimum yang diberikan, risiko terjadinya tunggakan pembayaran menjadi sangat tinggi. 

Ini terjadi karena cicilan terus menumpuk, sementara kemampuan finansial nasabah mungkin tetap sama atau bahkan menurun. Belum lagi adanya tambahan bunga sekitar dua persen yang makin memberatkan saat waktu penagihan tiba.

Rentan terhadap praktik pencucian uang

Larangan ini diberlakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap tindakan kriminal berupa pemutihan dana ilegal. 

Tidak hanya itu, aktivitas semacam ini juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data dan pencurian identitas nasabah, mengingat beberapa tempat layanan yang digunakan belum tentu aman dari tindak kejahatan digital.

Pergeseran fungsi utama kartu kredit

Kartu kredit sejatinya dimaksudkan untuk mempermudah pembayaran dalam transaksi pembelian. Namun, dengan metode seperti ini, fungsi tersebut berubah menjadi alat peminjaman dana yang justru meningkatkan jumlah utang yang harus dibayar.

Tagihan menjadi semakin tinggi

Frekuensi penggunaan metode ini secara berulang akan berdampak langsung pada besarnya jumlah tagihan setiap bulannya. 

Hal ini juga diperparah dengan bunga tambahan yang diterapkan, berbeda dengan bunga biasa dalam transaksi pembelanjaan, sehingga beban keuangan semakin besar.

Memicu perilaku konsumtif berlebihan

Kemudahan yang ditawarkan dapat menimbulkan kebiasaan buruk. Tanpa disadari, pengguna bisa menjadi terbiasa dan bahkan kecanduan untuk terus melakukan penarikan dana tunai. 

Inilah mengapa sangat penting untuk berhati-hati dan tidak tergoda oleh kenyamanan sesaat yang ditawarkan.

Berisiko masuk dalam catatan buruk lembaga pengawas keuangan

Praktik ini sudah dinyatakan sebagai tindakan ilegal. Jika tetap dilakukan melalui merchant, pengguna bisa masuk dalam daftar hitam yang dikelola oleh lembaga pengawas jasa keuangan nasional. 

Akibatnya, kartu kredit dapat diblokir dan reputasi keuangan pengguna tercemar.

Langkah pencegahan telah dilakukan oleh pihak perbankan, mulai dari pemutusan hubungan kerja dengan merchant hingga pencantuman dalam daftar mitra bermasalah. 

Bahkan, jika terbukti melakukan praktik ini, seseorang dapat dianggap sebagai nasabah yang tidak layak secara finansial, yang akan menyulitkan proses pengajuan kartu kredit baru atau pinjaman di masa depan pada lembaga resmi.

Ciri-ciri Praktik Gesek Tunai/Gestun yang Berbahaya

Berkembangnya berbagai bentuk penipuan yang berkaitan dengan metode gesek tunai berawal dari penyalahgunaan kartu kredit, namun kini modus tersebut makin meluas, termasuk yang berkedok layanan pembayaran tunda dan pinjaman daring. 

Pelaku tidak lagi hanya menyasar masyarakat di kota-kota besar, tetapi juga telah menjangkau daerah pedesaan. Banyak korban yang tertarik karena kemudahan proses serta besarnya limit dana yang bisa dicairkan secara cepat.

Korban penipuan ini pun tidak terbatas pada pemilik kartu kredit. Bahkan individu yang tidak memiliki kartu kredit pun bisa terjebak oleh bujuk rayu pelaku. Agar terhindar dari perangkap semacam ini, berikut sejumlah tanda umum yang perlu diwaspadai:

Iming-iming cashback tinggi dan harga murah

Banyak orang tergoda dengan penawaran diskon atau cashback besar yang dijanjikan oleh pihak tertentu. 

Salah satu modusnya adalah dengan berpura-pura menjadi perwakilan dari agen perjalanan atau layanan cicilan daring, seperti yang kerap dikaitkan dengan layanan pemesanan tiket. 

Padahal, perusahaan resmi tersebut tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak penipu. Pelaku biasanya menghubungi calon korban dan menawarkan berbagai promo menarik seperti diskon tiket pesawat atau cashback besar. 

Setelah korban tertarik, pelaku akan meminta data kartu kredit untuk kemudian disalahgunakan. Alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru menanggung utang atas barang atau layanan yang sebenarnya tidak pernah dimiliki.

Penawaran kredit instan dalam jumlah besar

Penipu sering memanfaatkan kondisi darurat keuangan korban dengan menawarkan pencairan dana dalam jumlah besar tanpa proses rumit. Banyak orang yang terjebak karena tergiur kemudahan tersebut.

Modusnya, pelaku mengaku sebagai perantara antara korban dan lembaga penyedia pinjaman. Setelah korban memberikan seluruh informasi pribadi yang diminta, data tersebut dapat disalahgunakan. 

Padahal, memperoleh kredit dari lembaga keuangan resmi memerlukan waktu, verifikasi, dan dokumen yang lengkap.

Jasa pembuatan kartu kredit secara daring

Proses resmi untuk membuat kartu kredit membutuhkan waktu, syarat administrasi, serta pemeriksaan dari pihak bank. 

Namun, dalam modus penipuan ini, pelaku menawarkan pembuatan kartu kredit secara mudah dan cepat, tanpa harus bertatap muka.

Calon korban diminta memberikan informasi pribadi melalui telepon, dengan janji kartu akan segera dikirim. Padahal, data yang diberikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan. 

Meskipun kini beberapa bank menyediakan layanan pendaftaran kartu kredit secara daring, proses verifikasi tetap mencakup langkah-langkah seperti video call dan penandatanganan dokumen resmi. 

Jika tahapan ini dilewati, besar kemungkinan Anda sedang berhadapan dengan modus penipuan.

Menggunakan Testimoni Palsu untuk Meyakinkan Korban

Guna menimbulkan kesan profesional dan terpercaya, pelaku kerap menampilkan testimoni dari pelanggan yang tampaknya puas dengan layanan mereka. 

Namun, kenyataannya, testimoni tersebut sering kali tidak asli dan berasal dari pihak-pihak yang juga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.

Testimoni semacam ini sengaja dibuat untuk memikat korban agar percaya bahwa mereka berurusan dengan pihak yang sah dan resmi. 

Karena itu, penting untuk selalu menelusuri dengan cermat semua informasi yang diberikan, termasuk mencari tahu lebih lanjut mengenai sumber testimoni tersebut. Jangan mudah percaya, bahkan jika terlihat meyakinkan sekalipun.

Lakukan verifikasi secara menyeluruh dan jangan ragu untuk mengecek informasi dari berbagai sumber. Apapun bentuknya, praktik gesek tunai tetap merupakan tindakan ilegal yang tidak boleh dilakukan, sekalipun dibungkus dalam skenario yang tampak sah.

Meminta Informasi Pribadi yang Bersifat Rahasia

Banyak kasus penipuan yang dimulai dengan permintaan terhadap data pribadi korban. Modus ini sering dikemas sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan, seolah pelaku adalah pihak yang bisa dipercaya. 

Padahal, tidak ada institusi keuangan resmi yang akan meminta informasi sensitif seperti itu melalui sambungan tidak resmi. Berikut ini beberapa jenis data penting yang kerap diminta oleh pelaku penipuan gestun:

a. Informasi pribadi seperti nama lengkap, sandi akun, kode OTP, persetujuan untuk mengakses aplikasi pinjaman, konfirmasi perubahan kata sandi, hingga persetujuan transaksi yang tidak Anda lakukan.

b. Data yang telah diberikan biasanya disalahgunakan untuk mengakses pinjaman daring atau melakukan transaksi besar atas nama korban, padahal korban sama sekali tidak merasa pernah melakukan transaksi tersebut.

Dengan memiliki informasi rahasia tersebut, pelaku dapat menjalankan berbagai transaksi untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pemilik data. 

Inilah alasan mengapa sangat penting untuk tidak pernah membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas, sekalipun mereka mengaku dari lembaga resmi.

Tips agar tidak Menjadi Korban Gestun

Penipuan dalam praktik gesek tunai (gestun) sudah sangat marak, sehingga penting bagi kamu untuk mengetahui berbagai cara agar tidak terjerumus dalam skema penipuan semacam ini. 

Menghindari penggunaan kartu kredit secara sembarangan serta menolak segala bentuk inovasi alat pembayaran yang mencurigakan bisa menjadi langkah awal untuk mencegah terlibat dalam penipuan gestun.

Berikut beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:

Kendalikan diri agar tidak mudah tergoda

Penipuan gestun kerap menyasar individu yang mudah tergoda dengan tawaran menarik seperti diskon besar, cashback tinggi, kredit instan tanpa batas, dan sejenisnya. 

Maka dari itu, penting untuk membangun perlindungan diri agar tidak mudah tergiur, kecuali jika penawaran tersebut memang datang dari institusi perbankan resmi.

Pelajari dengan seksama syarat dan ketentuannya

Pelaku gestun ilegal biasanya mengklaim mewakili lembaga terpercaya dengan menjanjikan berbagai keuntungan. Oleh sebab itu, pastikan kamu selalu membaca detail syarat dan ketentuan sebelum menerima suatu tawaran. 

Jangan mudah percaya, karena lembaga keuangan resmi tidak akan memberikan promo besar tanpa syarat, bunga, atau ketentuan lainnya.

Waspada dan jangan memberi peluang

Praktik gestun ilegal kini telah menyasar berbagai sektor. Bila kamu ditawari melakukan gestun di suatu merchant, sebaiknya tolak dengan tegas. Apabila mendapat panggilan telepon yang mencurigakan, segera akhiri panggilan dan blokir nomor tersebut. 

Untuk email mencurigakan, hindari mengeklik tautan yang disisipkan dan langsung hapus pesan tersebut. Pastikan kamu tidak memberi ruang sedikit pun kepada pelaku gestun untuk mengakses informasi dari perangkat pribadimu.

Selalu lakukan pemeriksaan berulang

Jika menerima penawaran atau promosi, jangan terburu-buru percaya. Lakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap situs resmi pihak yang menawarkan serta keaslian testimoni yang tercantum. 

Hubungi juga layanan pelanggan atau call center resmi untuk memastikan kebenarannya. 

Jika tawaran berasal dari pihak yang tidak kamu kenal atau terdengar janggal, pastikan mereka memiliki alamat kantor yang sah dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai penutup, pahami pengertian gestun secara menyeluruh agar kamu bisa terhindar dari berbagai risiko penyalahgunaan dan potensi penipuan yang merugikan secara finansial.

Terkini

Pemain Badminton Indonesia Bersiap Tampil di Hong Kong Open

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:20 WIB

Real Madrid Siap Perkuat Pertahanan Jelang Musim Baru

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:19 WIB

Barcelona Konfirmasi Rashford Akan Bertahan Sepanjang Musim

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:18 WIB

4 Shio Besok Diprediksi Nikmati Hari dengan Energi Positif

Selasa, 09 September 2025 | 17:10:15 WIB